MAJALAH PRANGKO Dari Kita Untuk Kita Semua !

Stamps Magazine for Indonesian Stamps Collectors (Monthly)

Majalah Prangko

  • Formulir Berlangganan
  • Daftar Pelanggan

    Cara Berlangganan

    Untuk dapat membaca tulisan/berita/artikel filateli harus bayar biaya langganan Rp.5000,- per email (bukan per orang) per bulan. Transfer uang langganan ke:

    Richard Yani Susilo
    Bank BCA Cabang Gondangsia Lama Jakarta Pusat
    Account No. 4551089163
    Lalu informasikan lewat email bahwa uang telah ditransfer.

    Barulah dapat akses milis http://groups.yahoo.com/group/StampsNews/ dan dapat membaca tulisan/berita/artikel filateli yang ditayangkan di http://prangko.com/ (karena akan diberikan username dan password bagi pelanggan).

    Pelanggan (yang telah bayar uang langganan tersebut) juga akan dikirimkan Majalah Prangko dalam bentuk file PDF ke email masing-masing.

    Insentif Bagi Penulis

    Semua penulis artikel/tulisan filateli, apabila tulisannya dimuat di milis http://groups.yahoo.com/group/StampsNews/ Sebanyak sedikitnya dua kali dalam sebulan, maka dia akan berhak GRATIS mendapatkan Majalah Prangko file PDF dan akses milis maupun situs http://prangko.com/ selama satu bulan. Apabila hanya sekali dimuat, maka harus bayar uang langganan Rp.5.000,- sebulan per email.

    Apabila tulisan sebulan dimuat antara 3-6 tulisan, maka 2 bulan gratis akses dan Majalah Prangko file PDF.

    Masa Depan

     

    Uang yang terkumpul itu, saat ini Rp.5,000,- per email per bulan akan ditabung dan nantinya akan menjadi KUPON.

    Saat Perusahaan sudah berdiri, maka Majalah Prangko dicetak seperti majalah biasa yang kita peroleh di pasaran. Namun akan dijual dengan harga misalnya Rp.50,000 satu eksemplar. Nah, KUPON tersebut dapat dipakai nantinya, MISALNYA, satu KUPON akan jadi bernilai tunai Rp50,-, apabila terkumpul 100 kupon berarti 100 bulan langganan saat ini oleh satu email, berarti Jumlah KUPON senilai Rp.5000,-, maka saat beli Majalah Prangko hanya membayar Rp.45.000,- saja.

    Nilai KUPON tersebut akan diputuskan oleh Dewan Pemegang Saham nantinya, setelah Perusahaan terbentuk, tidak bisa saat ini.