suratkabar.com

Domain For Sale


suratkabar.com
News Indonesia SuratkabarCom

Breaking News.....

Tim Investigasi Kasus Bom Bali Diancam
17/11/2002 (21:00)


JAKARTA (SuratkabarCom) - Pengungkapan kasus peledakan bom di Legian Bali, yang diawali dengan penangkapan Amrozy, merupakan hal yang wajar jika diberikan penghargaan terutama kepada tim investigasi gabungan, yang membuat prestasi luar biasa itu.

Setidaknya, keberhasilan itu salah satu upaya Polri dalam melunasi "pekerjaan rumah"-nya ("PR"). Konon Presiden Megawati, tidak segan-segan mengganti Kapolri, Jenderal Pol Da'i Bachtiar, jika ternyata kinerjanya masih amburadul, terutama dalam upaya menuntaskan maraknya kasus peledakan bom di Indonesia.

Penangkapan warga Desa Tenggulun, Solokuro, Lamongan Jawa Timur itu, dilakukan dalam tempo sepekan, dan tim investigasi menetapkan Amrozy sebagai tersangka kasus peledakan bom yang menewaskan lebih 180 jiwa itu.

Tim investigasi yang dipimpin, Irjen Pol Made Mangku Pasika, menilai, upaya menangkap Amrozy memang tidak mudah, dan penangkapan ini baru bisa ditindaklajuti setelah tim menemukan sejumlah fakta mendukung keterlibatan Amrozy, antara lain berupa dokumen penting yang diduga terkait dengan jaringan terorisme internasional, pengakuan Umar Farouk, warga Kuwait yang diduga anggota jaringan Al Qaidah, dan keterangan beberapa saksi kunci.

Selain itu, ditemukannya rangka mobil L-300 DK 1324 BS keluaran tahun 1982, yang diduga milik Amrozy di lokasi kejadian, yang nomor mesinnya tidak ada. Tim juga menemukan perlengkapan mobil itu, berupa ban semiradial lengkap dengan peleknya, dan dua pasang jok mobil di rumah Amrozy.

Tim juga menemukan sisa serbuk bahan peledak dan sidik jari Amrozy di beberapa lokasi, di antaranya di sebuah kamar kos Jalan Gatot Subroto, Denpasar (sekitar 16 km dari lokasi kejadian), yang pernah ditempati Amrozy.

Pada Senin (11/11), tim menemukan lagi sejumlah senjata api dan ribuan peluru yang disimpan dalam pipa paralon dan dipendam di sebuah lokasi yang berjarak sekitar 3 km dari rumah Amrozy, Desa Tenggulun.

Sasaran Meleset

Amrozy mengaku, meledakkan bom tersebut karena ingin membunuh warga Amerika di lokasi kejadian dalam jumlah sebanyak-banyaknya (Editor: Amrozy confessed that he wants to kill Americans as much as possible). Namun, korbannya terbanyak warga Australia dan Prancis.

"Saya kecewa, karena sasaran bom meleset, dan yang jadi korban peledakan itu tidak menimpa orang AS," ujar Amrozy, seperti disitir juru bicara Tim Invertigasi Gabungan Kasus Bom Bali, Brigjen Pol Edward Aritonang.

Tim investigasi berkesimpulan, aksi peledakan ini dilakukan secara terencana dan profesional. Kemudian tim mengembangkan penyelidikan dengan memeriksa warga dalam jumlah lebih banyak. Selama satu bulan, tim telah meminta keterangan sekitar 100 warga sebagai saksi.

Saksi yang dinilai perlu didalami keterangannya, karena disinyalir terkait peristiwa peledakan, dan memiliki hubungan "istimewa" dengan Amrozy, menurut Irjen Pol Made Pastika, sebanyak sembilan orang.

Mereka yang sejak Selasa (12/11) dicekal oleh Mabes Polri, yakni M Gufron (kemenakan Amrozy), Ali Imron (adik kandung Amrozy), Ali Fauzi (kakak kandung Amrozy), Imam Samudra, Umar alias Wayan, Dulmatin alias cak Dul, Zairin, dan Idris.

Tim juga menetapkan Silvester Tendean, pemilik toko Tidar Kimia, di Surabaya, sebagai tersangka pemalsuan dokumen penjualan bahan peledak yang dibeli oleh Amrozy, pada tahun 2001.

Jangan Terprovokasi

Kapolri, Jenderal Pol Da'i Bachtiar, saat mengikuti rapat kerja bersama anggota Komisi I DPR, di Gedung DPR Senayan, Senin (11/11), mengingatkan, agar masyarakat jangan mudah terprovokasi oleh isu sepihak, yang terkait dengan penangkapan Amrozy.

Kapolri menyayangkan adanya penilaian-penilaian; penangkapan Amrozy merupakan rekayasa, karena Polri telah ditekan oleh Amerika Serikat.

Untuk mencocokkan fakta itu, menurut Da'i, pihaknya tidak keberatan jika ada wakil dari Komisi I untuk wawancarai langsung Amrozy, di Mapolda Bali.

Kapolri membantah adanya anggapan Polri telah diintervensi AS. Da'i menegaskan, pengungkapan pelaku kasus bom Bali, berlangsung secara fair. Artinya, tim investigasi tidak ada istilah menutup-nutupi siapa pun yang diduga terlibat kasus ini. Tim juga menginginkan, agar penyelesaian kasus peledakan bom dituntaskan sampai ke pengadilan.

Menurut Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Mabes Polri, Irjen Pol Basyir Barmawi, keterangan soal kasus bom Bali, sampai penangkapan Amrozy, sepakat diserahkan minimal kepada juru bicara tim investigasi gabungan, atau langsung Kapolri.

Tim Investigasi Gabungan Kasus Peledakan Bom di Bali, lanjutnya, tetap konsisten merapatkan barisan dalam rangka menghindari intervensi, terutama dari orang atau kelompok masyarakat yang tidak yakin kasus ini bisa dibongkar.

Mendapat Ancaman

Sejak tersangka Amrozy diciduk oleh Tim Investigasi Gabungan dari Mabes Polri, Polda Jawa Timur dan Polda Bali, para anggota tim juga mendapat ancaman dari penelepon gelap, antara lain akan dihabisi jiwanya.

Menanggapi adanya ancaman terhadap anggota tim, menurut Basyir Barmawi, ancaman seperti itu sebenarnya hal biasa, dan ia belum menerima informasi adanya anggota tim yang mendapat ancaman itu.

Penangkapan Amrozy, ternyata mematahkan adanya penilaian-penilaian; pelaku pengeboman di Legian Bali, bukan orang Indonesia. Penangkapan Amrozy, sebagai tersangka yang pertama kali diumumkan oleh Kapolri, memang tidak hanya menenangkan masyarakat Indonesia, tapi juga menenangkan masyarakat dunia. Pasalnya, peledakan bom di Legian terkait dengan jaringan terorisme internasional.

Mencermati perkembangan kasus ini, maka terdapat sedikitnya empat persoalan penting yang harus disikapi oleh tim investigasi.

Pertama, menelusuri darimana Amrozy mendapatkan dana untuk membeli bahan peledak. Kedua, untuk kepentingan apa Amrozy melakukan aksi biadabnya itu. Ketiga, tim harus berani mengungkap otak peledakan sebenarnya. Keempat, tim harus siap menghadapi komentar masyarakat, terutama dari kelompok yang curiga adanya rekayasa penangkapan ini.

Tim investigasi pun harus siap menghadapi gugatan balik Amrozy, yang kini telah menyiapkan tim penasehat hukum dari Tim Pengacara Muslim (TPM) Jawa Timur dengan koordinator, Suyanto SH.

Penangkapan Amrozy, dinilai oleh TPM, banyak keganjilan dan mengandung unsur rekayasa tingkat tinggi, karena diindikasi kuat atas permintaan orang-orang atau kelompok tertentu yang ingin menjatuhkan Amrozy. Tersangka juga merasa dijadikan bemper dalam kasus ini.

Menurut pihak Mapolda Bali, sampai Rabu (13/11) pagi, tim investigasi belum bisa menerima kunjungan tim pengacara untuk wawancara dengan Amrozy. Tim menilai, Amrozy masih siap memberi keterangan kepada petugas.

Amrozy dalam kasus ini bisa dijerat Perpu No 1 tahun 2002, tentang pemberantasan terorisme, dengan ancaman pidana mati.

PEMBARUAN/Gardi Gazarin


Last modified: 15/11/2002
Published: November 17, 2002


[an error occurred while processing this directive]

HOME | Today's News | Shopping | Add URL

Copyright 1999-2002 © SuratkabarCom Online