PETISI No.2
Biaya Pengiriman Surat Tercatat Luar Negeri
Diajukan oleh:
Name: Efendy Nyoman, Medan, Sumatera Utara
Organization: LSFI
Tanggal: 3 May 2005
PETISI yang diajukan:
Pada saat kirim surat R ke L.N., dikenakan biaya tarif dasar + Rp. 10.000,-
lalu ditagih Rp. 1500 (Tunai) ini sering dipertanyakan, pegawai Pos bilang
biaya asuransi, ada juga katanya ongkos catat, lalu mana yang benar? Pada
dasarnya biaya ini tidak jelas untuk apa, dan hanya ditulis di resi/tanda
terima. Dimohon Pos agar meninjau ulang tarif pos LN yang kelewat tinggi
dibanding dengan sesama negara di Asean atau bahkan di Asia.
Bagi yang mendukung diajukan PETISI ini mohon mengisi formulir di bawah ini.
PETISI baru akan aktif apabila didukung sedikitnya oleh 10 orang dalam kurun waktu paling
lama 1 (satu)
bulan. Berarti PETISI No.2 ini berlaku hanya sampai dengan 3 Juli 2005. Selanjutnya TIDAK dapat diajukan lagi untuk jangka waktu satu tahun.
Apabila PETISI menjadi aktif, akan dibuat surat resmi dan dikirimkan ke:
Pimpinan DPR, Menteri Perhubungan, Dirjen Postel, Direktur Utama PT Pos Indonesia, Ketua Umum Perkumpulan Filatelis Indonesia
dan beberapa
media massa utama Indonesia.
PETISI ini akan diajukan kepada pihak-pihak tersebut di atas dengan menggunakan nama:
Kelompok Peduli Filateli Indonesia
Penanggungjawab: Richard Susilo